Tercapainya Penghargaan Bobby Nasution atas Penertiban PSU Tertib di Sumut

Berita, Politik386 Dilihat

KOARNEWS – Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan Pemko Medan menertibkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi di Sumatera Utara tahun 2022.

Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto kepada Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Sumut, Kamis (26/10) petang di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.

“Pemko Medan sangat mengapresiasi penghargaan ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam menertibkan PSU,” kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution menjelaskan, penertiban PSU merupakan salah satu upaya Pemko Medan untuk mencegah terjadinya korupsi. PSU yang tertib akan memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah.

Selain penghargaan penertiban PSU, Pemko Medan juga menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 605. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah, Sri Pranoto.

Penghargaan dan sertifikat tersebut merupakan bukti komitmen Pemko Medan dalam penyelamatan aset daerah. Bobby Nasution berharap, penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam penyelamatan aset daerah.

Penghargaan yang diterima Pemko Medan merupakan prestasi yang membanggakan. Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemko Medan telah bekerja keras dalam menertibkan PSU dan menyelamatkan aset daerah.

Penertiban PSU merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah terjadinya korupsi. PSU yang tertib akan memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk terus meningkatkan kinerja dalam penyelamatan aset daerah.(MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *