Harimau Sumatera Mengamuk di Samarinda, Satu Orang Tewas

Berita275 Dilihat

KOARNEWS – Seorang pria bernama Suprianda (27) tewas setelah diterkam harimau Sumatera di sebuah rumah mewah di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/11/2023).

Kronologi kejadian bermula saat Suprianda sedang membersihkan kolam di rumah majikannya. Saat itu, dia tidak menyadari bahwa harimau Sumatera yang dipelihara majikannya telah lepas dari kandangnya. Harimau tersebut kemudian menerkam Suprianda dan menggigitnya di sekujur tubuh.

Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka-luka yang sangat parah. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, namun nyawanya tidak tertolong.

Pemilik rumah mewah tersebut, yang berinisial A, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. A diduga telah melanggar undang-undang tentang perlindungan satwa liar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Ir. Didik Budijanto, M.Si, mengatakan bahwa harimau Sumatera yang menyerang Suprianda merupakan satwa liar yang dilindungi. BKSDA Kalimantan Timur akan segera melakukan evakuasi terhadap harimau tersebut.

“Harimau Sumatera merupakan satwa yang terancam punah. Oleh karena itu, kami akan melakukan evakuasi untuk memastikan keselamatan harimau tersebut,” kata Didik.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memelihara satwa liar. Satwa liar merupakan makhluk hidup yang memiliki perilaku yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang tepat dalam memelihara satwa liar.

Pesan Moral

Peristiwa ini mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas, terutama saat berada di dekat satwa liar. Kita harus selalu waspada dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, kita juga harus menghormati hak-hak satwa liar. Satwa liar merupakan makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup di alam bebas. Oleh karena itu, kita tidak boleh menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar secara ilegal.(MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *