Penanam Ganja di Ladang Ditangkap Polisi

Berita, Kriminal191 Dilihat

KOARNEWS – Penanam Ganja, seorang pria berinisial DL (44) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena menanam ganja di ladang miliknya. Ganja itu sengaja ditanam DL untuk dijual dan dikonsumsi bersama teman-temannya.

Penangkapan penanam ganja dilakukan pada Senin (20/11/2023) di sebuah ladang di Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung. Saat itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menanam ganja di ladangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian kemudian menggerebek ladang tersebut. Di sana, petugas menemukan tujuh batang pohon ganja yang telah siap panen.

Saat diinterogasi, DL mengaku bahwa dia telah menanam ganja tersebut sejak April 2023. Ganja itu, kata dia, untuk diperjualbelikan dan untuk dikonsumsi bersama teman-temannya di warung tuak.

“Dia mengaku bahwa dia telah lima kali panen dari ladang ganja tersebut,” kata AKP Agus Waluyo, Kasatresnarkoba Polres Taput, dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, penanam ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. Narkotika merupakan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan seseorang.

Selain itu, menanam ganja juga merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman yang berat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya.(MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *