KOARNEWS – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga-lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, sistem Pemilu di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti perubahan kondisi politik, sosial, dan ekonomi, serta tuntutan masyarakat.
Perubahan Peraturan Pemilu
Perubahan peraturan Pemilu yang paling signifikan terjadi pada masa reformasi. Hal ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Partai Politik.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 antara lain:
- Penghapusan sistem pemilihan umum dengan suara terbanyak (plurality system) dan diganti dengan sistem pemilihan umum dengan daftar calon (list system).
- Penghapusan persyaratan minimal 20% suara untuk memperoleh kursi di DPR.
- Penetapan kuota 30% untuk perempuan di DPR dan DPRD.
- Penetapan masa jabatan anggota DPR dan DPRD selama lima tahun.
Perubahan peraturan Pemilu ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah meningkatnya jumlah partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu. Pada Pemilu 1999, terdapat 48 partai politik yang mendaftarkan diri. Jumlah ini meningkat menjadi 141 partai politik pada Pemilu 2004 dan 46 partai politik pada Pemilu 2009.
Perubahan Sistem Pemilu
Selain perubahan peraturan Pemilu, sistem Pemilu di Indonesia juga mengalami beberapa perubahan. Perubahan sistem Pemilu yang paling signifikan terjadi pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD dari daerah pemilihan (dapil) berubah dari sistem proporsional tertutup (closed list) menjadi sistem proporsional terbuka (open list).
Pada sistem proporsional tertutup, partai politik menentukan daftar calon anggota DPR dan DPRD yang akan dipilih oleh pemilih. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, tanpa dapat memilih calon anggota DPR atau DPRD secara langsung.
Pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih calon anggota DPR atau DPRD secara langsung, tanpa terikat pada partai politik. Jumlah suara yang diperoleh calon anggota DPR atau DPRD akan menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politiknya.
Perubahan sistem Pemilu ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Dengan sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kesempatan untuk memilih calon anggota DPR atau DPRD yang sesuai dengan pilihannya.
Perubahan Peraturan dan Sistem Pemilu di Masa Mendatang
Pada Pemilu 2024, sistem Pemilu di Indonesia masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, terdapat beberapa perubahan peraturan Pemilu yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pemilu.
Salah satu perubahan yang perlu dilakukan adalah terkait dengan persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Saat ini, persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD adalah berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
Persyaratan pencalonan ini dinilai terlalu rendah dan tidak dapat menjamin kualitas anggota DPR dan DPRD. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD, misalnya dengan menaikkan batas usia minimal menjadi 30 tahun dan mensyaratkan pendidikan minimal S1.
Perubahan lain yang perlu dilakukan adalah terkait dengan proses pengawasan Pemilu. Saat ini, proses pengawasan Pemilu dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan masyarakat.
Proses pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh berbagai lembaga ini dinilai belum efektif. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk memperkuat peran Bawaslu dalam proses pengawasan Pemilu.
Perubahan peraturan dan sistem Pemilu di Indonesia merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pemilu. Perubahan-perubahan yang dilakukan haruslah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas anggota DPR dan DPRD.(MIS)