KOARNEWS – Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia Menteri Kesehatan menetapkan Isolasi 3-5 hari dalam kebijakan kesehatan di indonesia ini. Telah terdampak hingga tiga kali lipat menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023.
Peraturan ini membahas pedoman penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di masa endemi. Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada 1 Agustus, peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk wajibnya isolasi mandiri (isoman) bagi mereka yang terjangkit Covid-19.
Menurut Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, setelah diagnosa Covid-19 ditegakkan dan isolasi mandiri dilaksanakan, pasien berhak melakukan isolasi di rumah selama 3-5 hari.
Selama periode ini, pasien diharapkan tidak melakukan aktivitas di tempat umum, tempat kerja, sekolah, atau tempat ibadah sesuai dengan petunjuk dari tenaga kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan. Aturan ini bertujuan untuk membatasi penyebaran virus dan melindungi masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan larangan kunjungan pasien Covid-19 kepada orang tua atau lansia berusia 60 tahun ke atas, orang dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), serta ibu hamil.
Jika pasien tinggal satu rumah dengan kelompok risiko tersebut, interaksi langsung harus dihindari, dan pasien tetap disarankan menggunakan masker medis di dalam rumah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Beliau menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, termasuk kebiasaan mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air mengalir, serta penggunaan masker, terutama ketika berada di tempat keramaian atau mengalami gejala sakit.
Tak hanya itu, dr. Maxi juga mendorong masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi sebagai langkah preventif guna meminimalisir risiko terjangkit Covid-19. Vaksinasi dianggap sebagai salah satu benteng pertahanan utama dalam melawan pandemi, dan pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan untuk mewajibkan isoman bagi pasien Covid-19 selama 3-5 hari sejalan dengan upaya global dalam mengelola pandemi. Isolasi mandiri menjadi strategi yang efektif untuk memutus rantai penularan virus, terutama ketika fasilitas kesehatan penuh atau terbatas.
Langkah-langkah ini juga memberikan peluang bagi pasien untuk pulih di lingkungan yang lebih nyaman, asalkan mereka dapat mematuhi panduan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan dan menjalani isoman dengan disiplin.
Kesadaran kolektif ini menjadi kunci untuk mengatasi pandemi, selain upaya penguatan sistem kesehatan dan percepatan vaksinasi. Dengan demikian, diharapkan kurva penyebaran virus dapat ditekan, dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dalam waktu yang lebih singkat.