KOARNEWS – Maraknya judi daring (online) di Indonesia yang kian meresahkan diduga kuat terkait erat dengan entitas bisnis perjudian yang memang legal di Kamboja. Entitas bisnis perjudian daring tersebut terindikasi melibatkan warga negara Indonesia, baik sebagai pekerja maupun pemodal.
Perbedaan legalitas perjudian di kedua negara menjadikan isu judi daring pelik bagi pihak Indonesia yang masih melarang segala bentuk perjudian.
Tarif Rendah, Sasar Pasar Menengah Bawah
Sementara itu, situs-situs judi yang dioperasikan dari Kamboja itu menyasar target pasar pejudi di Indonesia, hingga kalangan menengah ke bawah. Hal itu terindikasi dari tarif minimum uang deposit yang rendah, mulai di bawah Rp 100.000. Bahkan, tak sedikit pula yang bertarif mulai dari Rp 5.000.
Tarif yang rendah tersebut menjadikan judi daring lebih terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Hal ini tentu saja meningkatkan potensi keterpaparan judi online di kalangan masyarakat Indonesia.
Operasional dari Kamboja
Tim Investigasi Kompas melacak operasional situs-situs judi daring yang berbahasa Indonesia tersebut ke kota Sihanoukville, Kamboja, dari 1-6 Desember. Ibu Kota Provinsi Sihanoukville ini menjadi salah satu tujuan pekerja migran asal Indonesia.
WNI di kota itu sebagian besar bekerja di sektor jasa, termasuk perjudian, di antaranya di kawasan Kompong Dewa Resort (KDR), Holiday Palace (HP), dan Trimulia Casino.
Di KDR, Tim Kompas menemukan sejumlah WNI yang bekerja sebagai dealer judi. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Salah seorang dealer judi yang ditemui Tim Kompas mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Gaji tersebut cukup menggiurkan bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Selain dealer judi, Tim Kompas juga menemukan sejumlah WNI yang bekerja di bagian marketing situs judi daring. Mereka bertugas untuk menarik minat masyarakat Indonesia untuk bermain judi.
Keterlibatan Pemodal Indonesia
Tak hanya pekerja, sejumlah pemodal asal Indonesia juga diduga terlibat dalam operasional situs-situs judi daring tersebut. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan aliran dana dari Indonesia ke sejumlah situs judi online di Kamboja. Dana tersebut diduga berasal dari para pejudi di Indonesia.
Keterlibatan pemodal Indonesia dalam operasional situs-situs judi online tersebut tentu saja semakin mempersulit upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas judi daring.
Dampak Negatif Judi Daring
Maraknya judi daring di Indonesia menimbulkan sejumlah dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun negara.
Dampak negatif bagi masyarakat di antaranya adalah:
- Kerusakan moral dan mental
- Kerugian materi
- Terjadinya tindak kriminalitas
Dampak negatif bagi negara di antaranya adalah:
- Hilangnya potensi pendapatan negara
- Meningkatnya angka kriminalitas
- Kerusakan generasi muda
Upaya Pemberantasan Judi Daring
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memberantas judi online, antara lain dengan:
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku judi online
- Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online
- Meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs judi online
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Perbedaan legalitas perjudian di Indonesia dan Kamboja
- Sulitnya mengidentifikasi pelaku judi
- Sulitnya mengakses situs-situs judi ini yang dioperasikan dari Kamboja
Maraknya judi online ini di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan yang komprehensif. Selain upaya penegakan hukum, diperlukan pula upaya edukasi kepada masyarakat dan peningkatan pengawasan terhadap situs-situs judi daring.